DLHK Pekanbaru Sudah Bentuk UPT TPA dan UPT Retribusi Pelayanan Sampah
Dr Marzuki SE MSi
Laporan : Hendri Zainuddin
Pekanbaru
DINAS Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru telah membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah dan UPT Retribusi Pelayanan Persampahan.
"Ya beberapa minggu yang lalu kita telah bentuk dua UPT di bawah naungan DLHK Pekanbaru. Dimana kita juga sudah melengkapi semua persyaratan baik administrasi dan tempatnya. Mudah-mudahan pada akhir tahun kedua UPT yang telah dibentuk ini bisa berjalan dengan baik," ungkap Plt DLHK Pekanbaru Dr H Marzuki SE MSi saat dikonfirmasi Kiblatriau.com , Rabu (13/10/2021) di ruang kerjanya.
Dijelaskan Marzuki, bahwa pembentukan kedua UPT ini dalam rangka mengoptimalkan pelayanan dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi tentang pengelolaan sampah serta retribusi sampah di Kota Pekanbaru.
"Semuanya sudah kita persiapkan, baik itu administrasi, petugasnya maupun perwako tahun 2021 ini. Dimana kita kini tinggal menunggu pengukuhan eselon 4 B yang akan menjadi kepala UPTnya. Tentu ,kita harapkan nanti pak Sekda yang akan mengukuhkan dan meletakkan pejabat yang benar- benar siap untuk menjalankan tugas yang diberikan," tutur Marzuki.
Sambung Marzuki, bahwa
dalam pembentukan dua UPT itu turut dibadiri Inspektorat, Bappeda, BKPSDM, BPKAD, PUPR, Bagian Organisasi, Bagian Hukum dan sejumlah camat. ***
Tulis Komentar